Pertek pemenuhan baku mutu emisi
Pertek pemenuhan baku mutu emisi
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek Emisi) merupakan persetujuan yang diberikan oleh instansi berwenang kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai dasar pemenuhan standar baku mutu emisi dari sumber tidak bergerak. Persetujua
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek Emisi) merupakan persetujuan yang diberikan oleh instansi berwenang kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai dasar pemenuhan standar baku mutu emisi dari sumber emisi tidak bergerak. Persetujuan ini disusun berdasarkan hasil kajian teknis terhadap karakteristik sumber emisi, jenis dan konsentrasi parameter pencemar, teknologi pengendalian yang digunakan, serta kesesuaian dengan baku mutu emisi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pertek Emisi memuat ketentuan teknis yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, meliputi batas maksimum emisi, spesifikasi dan kinerja alat pengendali pencemaran udara, tata cara pemantauan emisi, serta kewajiban pelaporan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup. Dalam pelaksanaannya, penanggung jawab usaha wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan dan melakukan tindakan korektif apabila terjadi ketidaksesuaian.
Persetujuan teknis ini menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan berusaha berbasis risiko dan berfungsi sebagai instrumen pengendalian pencemaran udara yang bersifat preventif dan represif. Dengan adanya Pertek Emisi, diharapkan kualitas udara tetap terjaga, dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat diminimalkan, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup dapat ditingkatkan.
Keunggulan Layanan
Proses Cepat
Pelayanan yang efisien dan cepat
Aman & Terpercaya
Data dijamin aman dan terlindungi
Dukungan 24/7
Siap membantu kapan saja
Akses Mudah
Dapat diakses dimana saja
Informasi Layanan
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa
0371-236289
sumbawadlh@gmail.com