Pelayanan Persampahan
Pelayanan Persampahan
Pelayanan persampahan merupakan rangkaian kegiatan pengelolaan sampah yang diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah daerah dan/atau pihak terkait, meliputi pengurangan dan penanganan sampah dari pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingg
Pelayanan persampahan merupakan rangkaian kegiatan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan/atau pihak terkait dalam rangka menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat. Kegiatan ini meliputi pengurangan dan penanganan sampah, mulai dari pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan persampahan dilaksanakan secara terpadu dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi, termasuk penerapan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R). Selain itu, pelayanan ini juga mencakup peningkatan peran serta masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Tujuan utama pelayanan persampahan adalah untuk mengurangi timbulan sampah, mencegah pencemaran lingkungan, meningkatkan efisiensi pengelolaan, serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Pelaksanaan pelayanan ini juga dilengkapi dengan sistem pengawasan, pemantauan, dan evaluasi guna memastikan kualitas layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Keunggulan Layanan
Proses Cepat
Pelayanan yang efisien dan cepat
Aman & Terpercaya
Data dijamin aman dan terlindungi
Dukungan 24/7
Siap membantu kapan saja
Akses Mudah
Dapat diakses dimana saja
Informasi Layanan
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa
0371-236289
sumbawadlh@gmail.com