Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang lingkungan hidup dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal