Pertek pemenuhan baku mutu air limbah
Pertek pemenuhan baku mutu air limbah
ersetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek Air Limbah) merupakan persetujuan yang diberikan oleh instansi berwenang kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai dasar pemenuhan standar baku mutu air limbah sebelum dibuang ke lingk
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek Air Limbah) merupakan persetujuan yang diberikan oleh instansi berwenang kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai dasar pemenuhan standar baku mutu air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan. Persetujuan ini disusun berdasarkan kajian teknis terhadap sumber dan karakteristik air limbah, debit dan beban pencemar, teknologi pengolahan yang digunakan, serta kesesuaian dengan baku mutu air limbah yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pertek Air Limbah memuat ketentuan teknis yang wajib dipenuhi, antara lain standar kualitas air limbah, spesifikasi dan kinerja instalasi pengolahan air limbah (IPAL), titik penaatan, serta tata cara pemantauan dan pelaporan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup. Dalam pelaksanaannya, penanggung jawab usaha wajib memastikan bahwa air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan serta melakukan tindakan perbaikan apabila terjadi pelanggaran.
Persetujuan teknis ini menjadi bagian dari persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko dan berfungsi sebagai instrumen pengendalian pencemaran air. Dengan adanya Pertek Air Limbah, diharapkan kualitas badan air tetap terjaga, pencemaran dapat dicegah, serta kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dapat terlindungi.
Keunggulan Layanan
Proses Cepat
Pelayanan yang efisien dan cepat
Aman & Terpercaya
Data dijamin aman dan terlindungi
Dukungan 24/7
Siap membantu kapan saja
Akses Mudah
Dapat diakses dimana saja
Informasi Layanan
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa
0371-236289
sumbawadlh@gmail.com