Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa
Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa dipimpin oleh Kepala Dinas. dalam melaksanakan kepemimpinan dan pengawasan operasional dinas, Kepala Dinas dibantu oleh:
- Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas dalam urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kearsipan, perpustakaan, evaluasi, dan pelaporan;
- Bidang Perencanaan, Penataan, Pengaduan & Penegakan Hukum yang mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dan pelayanan dalam bidang pengawasan, penegakan hukum, pencemaran dan kerusakan lingkungan;
- Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan program dan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan, Peningkatan Kapasitas dan Keanekaragaman Hayati mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan, Peningkatan Kapasitas dan Keanekaragaman Hayati; dan
- Untuk melaksanakan tugas teknis operasional atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Dinas dibantu oleh UPTD yaitu UPT Pengolahan Sampah dan UPT Laboratorium.