Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) merupakan persetujuan lingkungan yang diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL, sebagai bentuk komitmen dalam melaksanaka
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) merupakan bentuk persetujuan lingkungan yang diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL, namun tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Persetujuan ini didasarkan pada dokumen pernyataan kesanggupan yang disusun oleh pelaku usaha sebagai komitmen untuk memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PKPLH berfungsi sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan yang bersifat preventif, dengan menekankan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap standar pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dalam implementasinya, penanggung jawab usaha wajib melaksanakan seluruh komitmen yang telah dinyatakan, melakukan pemantauan secara berkala, serta menyampaikan laporan kepada instansi berwenang.
Persetujuan PKPLH menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan berusaha berbasis risiko dan memiliki kekuatan mengikat secara administratif. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap komitmen yang telah disampaikan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, PKPLH berperan dalam memastikan bahwa setiap kegiatan usaha tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup secara proporsional dan berkelanjutan.
Keunggulan Layanan
Proses Cepat
Pelayanan yang efisien dan cepat
Aman & Terpercaya
Data dijamin aman dan terlindungi
Dukungan 24/7
Siap membantu kapan saja
Akses Mudah
Dapat diakses dimana saja
Informasi Layanan
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa
0371-236289
sumbawadlh@gmail.com